Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Foto-foto Ahok Duduk di Sofa Rutan Kelas 1 Cipinang

Beredar dua foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Rutan Kelas 1 Cipinang, foto ini jadi viral dan menyebar antargrup

zoom-in Lihat Foto-foto Ahok Duduk di Sofa Rutan Kelas 1 Cipinang
istimewa
Ahok saat di Rutan Kelas 1 Cipinang usai vonis bersalah kasus penistaan agama dengan penjara 2 tahun, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW) 

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kunto.

Vonis 2 tahun dan ditahan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.

Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.

Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.

Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.

Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.

Ahok menyatakan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)
 

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas