Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Ada Tiga Konteks Putusan Hakim Buat Ahok

"Tapi yakinlah, Presiden tak melakukan intervensi," ungkap Mahfud MD lagi menirukan jawaban Menteri yang dihubunginya tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Ada Tiga Konteks Putusan Hakim Buat Ahok
Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Keputusan hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama kemarin menarik diperhatikan dari segi hukum karena punya tiga konteks keputusan penting.

Setidaknya bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD yang akan berulang tahun 13 Mei besok menjadi berusia 60 tahun, menyampaikan khusus kepada Tribunnews.com Rabu ini (10/5/2017).

"Hakim bukan hanya memutus melebihi tuntutan jaksa tapi juga memutus berbeda dari pasal yang digunakan di dalam tuntutan jaksa," papar Mahfud MD.

Apa saja tiga hal tersebut?

"Ada tiga hal dalam konteks ini. Pertama, hakim boleh ke luar dari pasal yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut sepanjang masih sesuai dengan dakwaan. Dalam hal ini jaksa semula mendakwa dengan Pasal 156a KUHP. Tetapi pada saat menuntut yang dipakai adalah Pasal 156. Hakim akhirnya kembali ke dakwaan semula. "

Setelah itu, tambahnya, yang Kedua, hakim boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sepanjang tidak melampaui ancaman hukuman yang setinggi-tingginya yang ditentukan di dalam UU.

Di dalam pengalaman akhir-akhir ini banyak vonis seperti itu.

BERITA TERKAIT

"Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang di putuskan untuk Ahok setinggi-tingginya adalah 5 tahun. Jadi hakim boleh menghukum berapa tahun pun selama tak lebih dari 5 tahun."

Tambahnya lagi, Hakim juga boleh memerintahkan langsung ditahan.

"Hal yang Ketiga, Ahok dan penasihat hukumnya bisa melakukan perlawanan hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan dalam waktu pendek dia bisa meminta penangguhan penahanan. Sebenarnya secara teoritis jaksa juga bisa naik banding. Tapi tidak umum jaksa naik banding untuk menurunkan hukuman."

Biasanya jaksa naik banding kalau hukuman lebih ringan dari tutntutan yang diajukannya,jelasnya lagi.

Tapi hukuman terhadap Ahok mengapa berat?

"Soal berat atau ringannya hukuman kita bisa berbeda-beda. Ada yang bilang terlalu berat dan ada yang bilang setimpal bahkan ada yang bilang kurang berat. Itu kontroversi biasa saja. Tapi yang menggembirakan Pemerintah tak melakukan intervensi ke pengadilan dalam kasus ini."

Mahfud MD juga mengatakan, bahwa tekan menekan ternyata hanya terjadi pada antar pendukung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas