Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Alasan Pengadilan Jika Mengabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?

Wayan mengatakan, disetujuinya surat penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tinggi bergantung beberapa faktor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Alasan Pengadilan Jika Mengabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?
Repro/KompasTV
Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta ketika mendampingi kliennya saat dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengaku belum menerima info soal persetujuan penangguhan penahanan Ahok oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih cek di sini karena banyak telepon (bertanya penangguhan). Saya belum berani sampaikan kepastiannya karena saya mau cek dulu ini sumber-sumber yang bisa dipercaya," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Wayan mengatakan, disetujuinya surat penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tinggi bergantung beberapa faktor.

Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah pemohon akan mengulangi kejahatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan.

Faktor lainnya, apakah pemohon memiliki peranan penting baik di keluarga atau masyarakat.

Wayan menilai, Ahok telah memenuhi seluruh syarat itu. Terlebih Ahok dinilai memiliki peran vital untuk membantu warga DKI Jakarta menyelesaikan permasalahan mereka.

"Memenuhi syarat semuanya, aspek obyektif sangat memenuhi. Karena Pak Ahok tidak pernah mangkir sidang, tidak ada tanda-tanda dia mempersulit pemeriksaan. Pak Ahok juga tidak ada tanda-tanda menghilangkan barang bukti karena seluruhnya ada dalam berkas," ujar Wayan.

Berita Rekomendasi

"Apalagi Pak Ahok gubernur yang diperlukan pelayanannya untuk masyarakat karena masyarakat kan berduyun-duyun meminta bantuan. Masyarakat ingin dipecahkan langsung masalahnya oleh Pak Ahok," kata dia.

Surat permohonan penangguhan penahanan Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan pendoaan agama. Ahok mengajukan banding atas vonis itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas