Diduga Berindikasi Pelanggaran, Kemnaker Sidak Sarana Medical Check Up Calon TKI
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan sidak Medical Check-up bagi para calon TKI .
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sarana kesehatan yang memberikan medical check-up bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke luar negeri.
Sidak juga melibatkan Badan Reserse Tindakan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan medical check-up yang menjadi syarat calon TKI berjalan semestinya,” kata Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker, Edi Puji Mulyono Mulyono usai melakukan sidak, Rabu (10/05/2017).
Kepastian medical check-up berjalan baik sangat diperlukan guna menjawab seringnya muncul kasus TKI yang sudah berada di Luar Negeri yang asumsinya sudah lolos pemeriksaan kesehatan (fit), namun di negara penempatan dinyatakan tidak sehat.
Sehingga TKI harus melakukan tes kesehatan ulang. Karena standar kesehatan berlaku internasional, seharusnya ketika dinyatakan sehat di Indonesia, di negara manapun mereka bekerja tetaplah dinyatakan sehat pula.
Sidak meliputi sarana prasarana medis dan administrasi.
Salah satu sarana kesehatan yang disidak adalah Azzahra Medical Center di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Di tempat ini, tim menemukan adanya beberapa jenis pemeriksaan yang tidak dilakukan, seperti pemeriksaan jiwa, tuberculosis (TBC) dan malaria.
“Padahal tiga jenis pemeriksaan itu mutlak dilakukan. Juga mutlak dicantumkan hasil pemeriksaannya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tienke Margareta yang melakukan pemeriksaan langsung.
Selain itu, lanjutnya, Azzahra Medical Center sudah 10 tahun mendapatkan izin sebagai sara kesehatan yang melakukan medical check-up untuk calon TKI.
Namun selama 10 tahun pula tak pernah melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur.
Atas temuan itu, Dinas Kesehatan dan anggota tim lainnya akan melakukan pemeriksaan kepada 26 sarana kesehatan yang mendapatkan izin melakukan medical check-up untuk calon TKI.
Terhadap sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi, mulai dari petegyran hingga pencabutan izin.
Dari sisi ketenagakerjaan, tim menemukan adanya beberapa pelanggaran, antara lain melayani calon TKI yang belum mempunyai nomor ID calon TKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.