Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar

Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar
Repro/KompasTV
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 

Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.

"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.

Kasus yang Pernah Ditangani

Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.

Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014,

Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.

Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.

Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.

Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas