Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Minta Massa Hentikan Unjuk Rasa di Pengadilan Desak Penangguhan Penahanan Ahok

Menurut Farid, Basuki bisa menempuh upaya banding jika tidak puas pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Minta Massa Hentikan Unjuk Rasa di Pengadilan Desak Penangguhan Penahanan Ahok
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukaan penodaan agama. Seusai sidang, Ahok ditahan dan dibawa petugas terkait ke Rutan Cipinang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta agar masyarakat berhenti menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menuntut penangguhan penahanan terdakwa penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki TJahaja Purnama alias Ahok.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/5/2016).

Baca: Kasus Ahok Akan Dibahas di Forum Uni Eropa Akhir Bulan Ini

KY mengimbau agar masyarakat menggunakan proses hukum formil sebagai mana yang diautur jika ingin meminta penangguhan penahanan Basuki.

Menurut Farid, Basuki bisa menempuh upaya banding jika tidak puas pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika ada dugaan pelanggaran hakim yang memutus perkara Basuki, maka bisa dilaporkan ke KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Mengimbau kembali semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim," tukas Farid.

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Minta Anaknya Bangga Dirinya Dipenjara Karena Politik Bukan Karena Korupsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki 2 tahun pidana penjara karena terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya Surat Almaidah 51.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Basuki langsung ditahan. Sebelumnya, jaksa tidak menahan Ahok walau bekas bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa.

Basuki sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur namun kemudian dipindah ke Markas Komando Brimob Depok, Jawa Barat karena pertimbangan keamanan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas