Usulan Saksi Pemilu Ditanggung APBN, ICW: Ini Bukti Kegagalan Partai Politik Ciptakan Kader Loyal
"Politisi itu tidak bisa menggerakan kadernya dalam menjaga suara partai, kader itu harus loyal yang tidak perlu dibayar,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik telah gagal membina kadernya untuk menjaga suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut memunculkan wacana dana saksi diambil dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan, usulan dana saksi dari APBN harus ditolak.
Karena hanya menimbulkan masalah baru dan wacana tersebut merupakan satu bukti kegagalan dari partai politik.
"Politisi itu tidak bisa menggerakan kadernya dalam menjaga suara partai, kader itu harus loyal yang tidak perlu dibayar dalam menjaga suara partainya di TPS," tutur Almas di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Menurut Almas, berdasarkan simulasi yang dilakukan Komite Pemantau Legislatif, kebutuhan dana saksi untuk Pemilu 2019 mencapai Rp 14,2 triliun.
Menurut Almas, banyak alternatif yang bisa diterapkan agar tidak memakai APBN.
Misalnya memaksimalkan lembaga pemantau pemilu yang independen dan tidak dibayar.
"Seperti Kawal Pemilu atau menggunakan saksi dari institusi pengawas pemilu," ujar Almas.