Akbar Tanjung Minta DPR Pertimbangkan Hak Angket Terhadap KPK
Ketua DPR RI 1999-2004 Akbar Tanjung meminta agar DPR RI meninjau kembali mengenai pengesahan hak angket terhdadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkai
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI 1999-2004 Akbar Tanjung meminta agar DPR RI meninjau kembali mengenai pengesahan hak angket terhdadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemeriksaan saksi Miryam S Haryani saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Menurut Akbar Tanjung, tidak seluruh fraksi di DPR mengirimkan anggotanya untuk penyusunan panitia angket (Pansus).
"Terkait penyusunan pansusnya itu banyak yang tidak mengirim termasuk partai Golkar kan. Jadi karena itu, menurut saya apa perlu, apa patut ditindaklanjuti soal hak angket itu," kata Akbar Tanjung, di kediamannya, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Akbar Tanjung menegaskan pemberantasan korupsi harus diberikan prioritas. Kata dia, angket tetap dimungkinkan tapi KPK adalah lembaga yang independen dan tidak bisa diintervensi.
"Biarkan mereka jalan sesuai aturan yang ada terutama yang diamanatkan undang-undang," kata Akbar.
Pada kesempatan tersebut, Akbar Tanjung juga mengingatkan jika KPK kini tetap mengusut kasus-kasus lama yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Sebut saja mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Itu artinya mereka kan kerja. Mereka menemukan bukti, indikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pada waktu itu," kata wakil ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar itu.
Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan MiryamS Haryani. Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Miryam sendiri telah membantah isi kesaksian yang dia diberikan saat penyidikan karena mengaku ditekan oleh penyidik KPK.