Politikus Demokrat Nurul Iman Mustofa Diperiksa KPK Terkait Korupsi Al Quran
Nurul Iman Mustofa akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi Fahd El Fouz (FEF), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan melakukan jadwal ulang terhadap mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Demokrat periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa.
"Ini penjadwalan ulang bagi yang bersangkutan, harusnya dia diperiksa pada Rabu (10/5/2017) lalu namun tidak hadir," ucap Febri, hari ini, Jumat (12/5/2017).
Febri menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini, Nurul Iman Mustofa akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi Fahd El Fouz (FEF), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.
Untuk diketahui tersangka di kasus ini, Fahd El Fouz telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Fahd El Fouz yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.