Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Panggil Empat Saksi Ahli Terkait Kasus Chat Pornografi yang Menyeret Habib Rizieq

"Besok kami akan memintai keterangan dari ahli untuk melengkapi alat bukti. Untuk tambahan saja,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Panggil Empat Saksi Ahli Terkait Kasus Chat Pornografi yang Menyeret Habib Rizieq
Valdy Arief
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggali keterangan empat saksi ahli dalam kasus dugaan chat pornografi yang ditudingkan kepeda pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein

"Besok kami akan memintai keterangan dari ahli untuk melengkapi alat bukti. Untuk tambahan saja," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dihubungi wartawan, Mingu (14/5/2017).

Saksi ahli yang akan diperikasa berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ahli pidana, ahli telematika, dan ahli face recognition dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System.

Setelah keempat ahli tersebut, Dirkrimsus akan memintai keterangan beberapa saksi ahli lainnya.

"Tapi kita panggil secara bertahap," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam kasus tersebut penyidiknya hanya tinggal memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Berita Rekomendasi

"Kita tinggal memeriksa saksi-saksi tambahan dan juga keterangan ahli untuk melengkapi," kata Wahyu.

Polisi telah meningkatkan status kasus chat berbau pornografi yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza Husein menjadi penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada Habib Rizieq.

Tapi, panggilan tersebut tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Habib Rizieq.

Kasus tersebut bermula ketika percakapan antara orang yang diduga Habib Rizieq dan Firza Husein menyebar di dunia maya.

Habib Rizieq dan Firza Husein pun sudah membantah bila percakapan tersebut dilakukan mereka berdua.

Namun, percakapan berbau pornografi tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.

Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Terlapor masih status penyelidikan.

Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Sementara itu, polisi akan melayangkan surat perintah menjemput atau membawa Habib Rizieq, Senin (15/5/2017).

Rizieq sendiri saat ini diketahui masih berada di Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, polisi mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia dakam upaya jemput paksa Habib Rizieq.

Langkah tersebut ditempuh, jika Habib Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Nanti bisa diminta bantuan ke negara lain, memberi tahu kalau dia masih punya urusan di Indonesia. Police to police," ujar Setyo.

Penasihat hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, saat ini Habib Rizieq sedang menyelesaikan program doktoralnya di Malaysia.

Habib Rizieq tak perlu dijemput paksa, karena diyakininya, akan memenuhi panggilan polisi setelah menyelesaikan pendidikannya.

"Tidak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, Insya Allah," ucap Kapitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas