Pasal Penodaan Agama Ingin Dicabut, Fahri Hamzah: Istana Negara Lemot
Menurut Fahri, pihak Istana sebagai perwakilan dari Presiden seharusnya bisa memberikan pernyataan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Istana Negara tidak pernah memberikan pendapat terkait isu yang beredar di masyarakat.
Saat ini ada pasal penodaan agama sedang ramai diperbincangkan untuk dicabut, namun Fahri kecewa pihak Istana Negara tidak memberikan pendapat.
"Kok kita yang ngomong duluan dia enggak ngomong. Emang lemot nih istana, payah," ujar Fahri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Menurut Fahri, pihak Istana sebagai perwakilan dari Presiden seharusnya bisa memberikan pernyataan.
Apalagi kata Fahri isu penghapusan pasal 156 a sangat penting pasca Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimasukan ke dalam penjara.
"Istana enggak ngomong soal begini, ini masalah penting masalah krusial harus cepat," ungkap Fahri.
Fahri pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunjukan langkah politiknya ke depan.
Fahri tidak ingin Jokowi berlindung dibalik istana.
"Kalau Presiden punya pandangan, harusnya disampaikan, karena sekali lagi saya pengin baca politiknya," ujar Fahri.
Politisi PKS itu pun membandingkan di Amerika Serikat, dimana Gedung Putih memiliki sekretaris khusus membahas isu terkini.
Namun hal itu kata Fahri tidak terjadi dari Istana Negara.
"Tiap hari 3 sampai 4 kali ketemu wartawan, baru nanti orang datang ke parlemen, baru ditanggapi pernyataan istana,"kata Fahri.