Tuduhan Percakapan Mesum, Ketua FPI DKI Muchsin Alatas Juga Akan Dipanggil Paksa Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Muchsin mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Muchsin Alatas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Muchsin telah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.
Surat Pemanggilan Pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017 lalu. Kemudian Surat Pemanggilan Kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017. Artinya, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Muchsin Alatas ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Keterangan Muchsin dibutuhkan untuk kasus yang menyeret pimpinan FPI Rizieq Shihab, yakni percakapan mesum. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Muchsin diinstruksikan oleh Rizieq untuk menghilangkan ponsel genggam milik Rizieq.
Terbitnya Surat Perintah Membawa Muchsin berbarengan dengan Surat Perintah Membawa Rizieq pada Senin (15/5/2017).
"Besok (Surat Perintah Membawa) semuanya sama. Berbarengan dengan Pak Rizieq," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/5/2017).
Argo menerangkan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Muchsin dan Rizieq.
"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak Muchsin. Pasalnya, keberadaan Muchsin tak diketahui penyidik.
"Belum dapat informasi posisinya di mana. Kalau ketahuan posisinya kita bawa paksa ini," kata Argo.
Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, dan kedua kepada Rizieq dan Muchsin. Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq dan Muchsin Senin (15/5/2017).
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara Rizieq dan Firza beredar di dunia maya. Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.