Saksi Ahli: Rizieq Shihab dan Firza Sudah Bisa Jadi Tersangka Kasus Pornografi
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mengacu pada bukti yang dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, dianggap sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa ditersangkakakan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menyatakan itu usai dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi ahli.
Seusai menjalani pemeriksaan, Effendy menyebutkan beberapa bukti yang dimiliki kepolisian.
Satu di antaranya, percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi.
Kepada Effendy ditunjukan percakapan yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza. Dalam percakapan itu, diduga Rizieq yang meminta foto kepada Firza.
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Effendy menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan tersangka. Bukti yang dimiliki polisi, ucap Effendy, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.
Ditambah dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.
"Sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," kata Effendy.
Effendy mengatakan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.
"Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," kata Effendy.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.