Saksi Ahli: Rizieq Shihab dan Firza Sudah Bisa Jadi Tersangka Kasus Pornografi
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu, diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza.
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.