Penahanan Fahd Diperpanjang 40 Hari
Keputusan memperpanjang penahanan Fahd setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kembali di KPK kemarin.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Fahd El Fouz, tersangka kasus dugaan pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu mulai Selasa (16/5/2017) diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Penahanan tersangka FEF diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (16/5/2017) malam.
Keputusan memperpanjang penahanan Fahd setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kembali di KPK kemarin.
Kepada awak media usai pemeriksaan, Fahd menyebut akan mengungkap peran mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso, dalam kasus yang menjeratnya.
Febri yang disinggung hal ini menyatakan, KPK tentu akan mendalami keterlibatan pihak lain.
"Jika ada pihak-pihak yang diduga terlibat akan kita dalami sepanjang ada alat bukti yang cukup. Jadi belum bisa jauh kita katakan siapa tersangka berikutnya," ujar Febri.
KPK masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, kasus ini sudah cukup lama.
Fahd sebelumnya menyatakan akan mengungkap peran Priyo Budi Santoso, dalam kasus yang menjeratnya. Hal itu dikatakan Fahd seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Menurut Fahd, selama pemeriksaan, ia lebih banyak ditanya seputar peran Priyo Budi Santoso.
"Saya sudah ungkap semua sama penyidik secara terbuka dan terang benderang," kata Fahd.
Mengenai siapa yang menyerahkan uang kepada politisi Partai Golkar tersebut, Fahd mengatakan, hal tersebut akan dijelaskannya di pengadilan.
"Tunggu di persidangan, karena itu masih rahasia dalam penyidikan," kata Fahd. (Robertus Belarminus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.