Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Persepsi Negatif Publik Jadi Alasan Partai Politik Balik Badan Tolak Angket KPK

"Mereka khawatir persepsi negatif publik. Apalagi tahun depan ada pilkada serentak dimana persepsi publik bisa mempengaruhi potensi menang kalah,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Khawatir Persepsi Negatif Publik Jadi Alasan Partai Politik Balik Badan Tolak Angket KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menimbulkan beban politik bagi partai politik atau anggota DPR yang terus mendukungnya.

Pengamat Politik Universitas Paramadina, Djayadi Hanan melihat penolakan publik terhadap angket tersebut sangat jelas.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini menjelaskan publik menentang karena angket tersebut dianggap bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.

Dia tegaskan, partai politik sepenuhnya tahu soal hal tersebut sehingga banyak yang balik badan dan melempem dukungannya terhadap angket.

"Mereka khawatir persepsi negatif publik. Apalagi tahun depan ada pilkada serentak dimana persepsi publik bisa mempengaruhi potensi menang kalah para calon partai," ujar Djayadi hanan kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).

Baca: Setya Novanto Singgung Hak Angket KPK, Demokrat Tetap Tak Akan Kirim Wakil Untuk Pansus

Berita Rekomendasi

Baca: Pidato Paripurna, Ketua DPR Dorong Proses Hak Angket KPK Ditindaklanjuti

Selain itu, imbuhnya, angket KPK itu kontroversial dari segi hukum.

Bahkan angket itu bisa dianggap melampaui kewenangan DPR atau mencampuri otoritas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

DPR kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (18/5/2017).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum ada fraksi yang mengirimkan perwakilan di Pansus Hak Angket KPK sampai hari ini.

Awalnya angket terhadap KPK ini diteken 26 anggota DPR dari delapan fraksi, yaitu Golkar, PDIP, PKS (Fahri Hamzah), Gerindra, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura.

Namun selama masa reses, sejumlah fraksi menyatakan menolak hak angket terhadap KPK yang salah satu tujuannya adalah mendesak membuka rekaman BAP Miryam S Haryani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas