Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog: Miryam Banyak Tertawa dan Bercanda Saat Diperiksa Penyidik KPK

Justru, Miryam terlihat dominan bicara, tertawa dan bercanda saat pemeriksaan-pemeriksaan tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Psikolog: Miryam Banyak Tertawa dan Bercanda Saat Diperiksa Penyidik KPK
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Psikolog Antonia Ratih Andjayani Ibrahim saat dihadirkan pihak KPK sebagai ahli psikologi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/5/2017). 

Bahkan, ada beberapa momen di mana penyidik KPK dan Miryam bercanda dan tertawa bersama.

Sepengamatannya, tak ada momen atau perilaku penyidik KPK yang menunjukan intimidasi kepada Miryam di rekaman videp tersebut.

"Jadi, kesimpulan dari kami adalah, tidak ada indikasi intimidasi dari penyidik KPK kepada Miryam S Haryani selama proses pemeriksaan di penyidikan itu," tandasnya.

Ia menambahkan, di lihat dari ukuran tempat pemeriksaan, yakni dengan luas 2x2,5 meter persegi juga terbilang layak.

Pihak kuasa Miryam S Haryani sempat keberatan dan mencecar Ratih selaku ahli dari pihak KPK.

Mereka meragukan originalitas atau keaslian keempat rekaman video pemeriksaan Miryam bersumber dari pihak KPK, yang dipergunakan oleh Ratin dalam analisisnya.

Mereka juga protes lantaran Ratih tidak menganalisis seluruh bagian atau durasi dari keempat video tersebut. Sebab, Ratih menganalisis keempat video yang berdurasi masing-masing 3 sampai 5 jam itu dalam waktu kurang dari 12 jam.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ahli memeriksa video, bukan dari face to face. Apakah ahli yakin video itu asli atau tidak?" kata seorang kuasa Miryam.

"Saya percaya kepada KPK dan tim Biro Hukum KPK. Saya memberikan kepercayaan saya kepada KPK tentang otentisitas video tersebut," jawab Ratih.

Anggota DPR, Miryam S Haryani, menggugat penetapan tersangka pemberian keterangan palsu dari KPK ke PN Jaksel karena menilai KPK tidak berwenang menangani dugaan pidananya dan penetapan tersangka tidak sah. Ia minta penetapan tersangkanya dicabut.

Pihak KPK sendiri menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu setelah Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi saat persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret 2017.

Dia beralasan karena mendapat tekanan saat menjalani proses pemeriksaan dari penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas