Psikolog: Miryam Banyak Tertawa dan Bercanda Saat Diperiksa Penyidik KPK
Justru, Miryam terlihat dominan bicara, tertawa dan bercanda saat pemeriksaan-pemeriksaan tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil analisis empat rekaman video pemeriksaan menunjukan tidak ada tekanan atau intimidasi penyidik KPK kepada anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK.
Justru, Miryam terlihat dominan bicara, tertawa dan bercanda saat pemeriksaan-pemeriksaan tersebut.
Demikian disampaikan psikolog Antonia Ratih Andjayani Ibrahim saat dihadirkan pihak KPK sebagai ahli psikologi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/5/2017).
"Sejauh yang saya lihat, dari observasi, saksi memang terlihat rileks. Saksi juga terlihat banyak bicara dan bicaranya rileks, lantang, lancar, kemudian banyak ketawa-ketawanya, banyak bercanda juga dengan penyidik KPK," kata Ratih menjawab pertanyaan kuasa Miryam S Haryani.
"Bahkan, pemenuhan ketika dia mau ambil cemilan, mau ke kamar mandi, itu juga diberikan oleh penyidik. Saya betul-betul tidak melihat indikasi intimidasi dari penyidik kepada saksi," sambungnya.
Baca: Baca Perilaku Miryam, KPK Hadirkan Ahli Psikologi yang Pernah Tangani Kasus Jessica Kumala Wongso
Ratih menjelaskan, dirinya bersama tim dimintai keahlian untuk menganilisis gerak-gerik Miryam dan penyidik KPK saat proses pemeriksaan penyidikan dari empat rekaman video. Video berdurasi tiga sampai lima jam.
Dari video-video tersebut, Miryam terlihat rileks dan tenang saat menjawab pertanyaan penyidik KPK.
Dia terbilang aktif dan dominan saat menjawab dan memberikan argumentasi atas pertanyaan dari penyidik KPK.
Selain itu, intonasi suara Miryam saat memberikan jawaban juga lantang dengan ekspresi penyampaian santai dan ceria.
Ada tiga penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan, yang melakukan pemeriksaan kepada Miryam sebagaimana empat rekaman terekam video tersebut.
Pertanyaan penyidik KPK juga berbasis data dan informasi.
Penyidik KPK dalam memberikan pertanyaan kepada Miryam untuk penggalian keterangan juga memperlihatkan tata krama, ramah dan membangun komunikasi yang cair.
Baca: Saksi Ahli Sebut BAP Miryam Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Bagi KPK
Bahkan, ada beberapa momen di mana penyidik KPK dan Miryam bercanda dan tertawa bersama.
Sepengamatannya, tak ada momen atau perilaku penyidik KPK yang menunjukan intimidasi kepada Miryam di rekaman videp tersebut.
"Jadi, kesimpulan dari kami adalah, tidak ada indikasi intimidasi dari penyidik KPK kepada Miryam S Haryani selama proses pemeriksaan di penyidikan itu," tandasnya.
Ia menambahkan, di lihat dari ukuran tempat pemeriksaan, yakni dengan luas 2x2,5 meter persegi juga terbilang layak.
Pihak kuasa Miryam S Haryani sempat keberatan dan mencecar Ratih selaku ahli dari pihak KPK.
Mereka meragukan originalitas atau keaslian keempat rekaman video pemeriksaan Miryam bersumber dari pihak KPK, yang dipergunakan oleh Ratin dalam analisisnya.
Mereka juga protes lantaran Ratih tidak menganalisis seluruh bagian atau durasi dari keempat video tersebut. Sebab, Ratih menganalisis keempat video yang berdurasi masing-masing 3 sampai 5 jam itu dalam waktu kurang dari 12 jam.
"Jadi ahli memeriksa video, bukan dari face to face. Apakah ahli yakin video itu asli atau tidak?" kata seorang kuasa Miryam.
"Saya percaya kepada KPK dan tim Biro Hukum KPK. Saya memberikan kepercayaan saya kepada KPK tentang otentisitas video tersebut," jawab Ratih.
Anggota DPR, Miryam S Haryani, menggugat penetapan tersangka pemberian keterangan palsu dari KPK ke PN Jaksel karena menilai KPK tidak berwenang menangani dugaan pidananya dan penetapan tersangka tidak sah. Ia minta penetapan tersangkanya dicabut.
Pihak KPK sendiri menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu setelah Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi saat persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret 2017.
Dia beralasan karena mendapat tekanan saat menjalani proses pemeriksaan dari penyidik KPK.