Dit Polairud Polda Sultra Dalami Penjualan Ribuan Detonator dengan Aksi Teror
Pengembangan dilakukan guna menelusuri apakah detonator dan amonium nitrat juga dibeli ke para pelaku teror untuk melancarkan beragam aksi teror.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Direktorat Polisi Air dan udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara akan mengembangkan kasus tindak pidana pembuatan, menguasai serta memperdagangkan ribuan detonator dan amonium nitrat sepanjang April 2017 hingga pertengahan Mei 2018.
Pengembangan dilakukan guna menelusuri apakah detonator dan amonium nitrat juga dibeli ke para pelaku teror untuk melancarkan beragam aksi teror.
Terlebih lagi, letak geografis Sulawesi Tenggara yang dekat dengan Poso, Sulawesi Tengah yang adalah markas dari kelompok teror, Santoso.
"Pastinya akan kami tindaklanjuti dan kembangkan ke arah sana. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi," ujar Dit Polairud Polda Sultra, Kombes Andi Anugerah, Jumat (19/5/2017) di Mako Brimob Polda Sultra.
Andi Anugerah melanjutkan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah detonator ini hanya dibeli oleh para pelayan ataukan beredar ke kalangan pelaku teror.
"Kami belum bisa menjamin ini dijual hanya untuk peledakan di air untuk kelompok teror bukan. Intinya kami tangkap pelaku penyimpan benda berbahaya," imbuhnya.
Untuk diketahui, pengungkapan yang dilakukan Dit Polairud Polda Sultra dimulai pada Minggu 30 April 2017, pukul 03.30 WITA terhadap dua orang yang sedang berlayar di perairan Damalama Besar, kabaena Timur, Kab Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapal tersebut dinahkodai oleh CN (39) dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) inisial SN (34) warga Kab Muna. Dari tangan keduanya penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di tas hitam milik CN, ditemukan barang bukti tujuh kotak kemasan berisi 300 detonator non listrik Made in India, 400 detonator rakitan non listrik dan 100 detonator listrik. Selain itu disita pula satu unit kapal dan 30 karung amonium nitrat.
Selanjutnya pada Selasa (9/5/2017) penyidik Dit Polairud Polda Sultra kembali menangkap seorang pria inisial DW (37) warga Kab Bombana di Pelabuhan Kasipetu, Bombana.
Saat itu DW bermaksud menumpang kapal Pantai Gading tujuan Pulau Kebaena.
Lalu dilakukan geledah, di tas DW ditemukan kantong plastik merah berisi 500 detonator yang dikemas dalam lima buah kotak berukuran kecil. Menurut pengakuan DW, detonator akan dibawa ke Kel Sikeli, Kec Kabaena Barat.
Berdasarkan keterangan DW penyidik lalu melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap asal usul serta pelaku pembuat detonator, hingga tertangkap seorang pria inisial AN (38) warga Bombana.
Dari pemeriksaan, AN memang mengaku sebagai pembuat detonator dimana bahan bakunya dibeli dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian detonator dirakit di Pulau Bangko, Kec Kabaena, Kab Bombana.
Terakhir pada 13 Mei 2017 pukul 17.00 WIB, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra bersama Mabes Polri menangkap Amir Bolong bin madi Ahmad (54) yang menyimpan Amonium Nitrat sebanyak 1500 kg di pesisir Pantai Kololaro, Kec Laonti Kab Konsel.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman penjara pidana diatas lima tahun penjara.