Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penahanan Didin Bukti Aparat Tidak Mengerti Undang-undang

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin dituduh merusak hutan di Kawasan TNGP itu menunjukkan aparat tidak mengerti UU.

zoom-in Kasus Penahanan Didin Bukti Aparat Tidak Mengerti Undang-undang
dok.DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang dituduh merusak hutan dengan cara mencari cacing sonari di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang dituduh merusak hutan dengan cara mencari cacing sonari di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP)  itu, menunjukKan bahwa aparat tidak mengerti undang-undang.

“Penahanan Didin karena mencari cacing di kawasan hutan itu bukan karena melakukan pembalakan pohon secara liar. Ini menunjukkan aparat tak mengerti Undang-Undang. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) itu memberikan kewenangan kepada penegakan hukum terkait dengan kehutanan kepada PPNS (Penyidik PNS) Kehutanan atau Polhut untuk menangani perusakan hutan, diutamakan perambahan atau pembalakan liar (illegal logging), bukan untuk kasus-kasus perorangan seperti Didin yang masuk hutan hanya sekadar mencari cacing tanah," jelas Arsul.

Dilanjutkan politisi dari fraksi PPP ini, sejatinya aparat menerapkan prinsip penegakan hukum berbasis keadilan restorasi (restorative justice).

Melalui prinsip ini yang harus dilakukan penegak hukum jika ada kerusakan kecil akibat mencari cacing adalah memperbaiki kerusakan kecil di hutan tersebut. Bukan malah melakukan proses hukum biasa kepada masyarakat kecil seperti Didin tersebut.

"Ketika banyak kasus perambahan hutan yang disertai dengan pembalakan liar masif oleh korporasi perkebunan, para penegak hukum malah tidak berbuat maksimal untuk melakukan proses hukum. Ini sangat ironis.”ungkapnya.

Sebagaimana berita yang beredar di berbagai media massa, sebelumnya, penyidik PNS Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan Didin, seorang pedagang jagung bakar yang mengambil cacing sonari di Kawasan TNGP dengan tuduhan merusak kawasan tersebut.

Didin ditahan di balik jeruji besi sejak 24 Maret 2017 lewat tuduhan pelanggaran pasal 78 Ayat 5 dan atau ayat 12 junto pasal 50 ayat 3 huruf e dan atau huruf m Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan.  (Pemberitaan DPR RI)

 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas