Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Duga Kasus Firza dan Habib Rizieq Direkayasa

Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah membuat konten pornografi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Duga Kasus Firza dan Habib Rizieq Direkayasa
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah membuat konten pornografi.

Apalagi, konten tersebut tersebar setelah terjadinya penangkapan terhadap Firza terkait kasus makar beberapa waktu lalu.

"Barang bukti HP (handphone) dan WA (aplikasi WhatsApp) chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana dimaksud telah disita. Yaitu pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar pada tanggal 2 Desember 2016 lalu," kata Aziz dalam rilisnya, Jumat (19/5/2017).

Baca: FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq

Sehingga, lanjutnya, konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat, maupun foto diduga terkait dan mirip Firza muncul setelah HP dan WA disita pihak kepolisian.

Pihaknya pun menegaskan bahwa Firza tidak pernah menyimpan dan menyebarkan photo atau WA chat yang berisi konten pornografi.

"Keterangan FH (Firza Husein) ini sudah dituangkan ketika pemeriksaan di Kepolisian atau dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang merupakan dokumen hukum," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Firza Tanya Keberadaan Rizieq Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?

Foto yang beredar selama ini, lanjutnya, sudah merupakan hasil editing yang dibuktikan dengan ada beberapa ikon di beberapa bagiannya.

Oleh karenanya perkara itu jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake WhatsApp chatting hasil proses editing.

"Kami selaku kuasa hukum FH disampaikan bahwa HRS (Habib Rizieq Shihab) melihat bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa. Dan bemaksud untuk menciptakan sensasi publik dengan tujuan utama untuk menghancurkan kredibilitas HRS dengan menyeret-nyeret klien kami agar terlihat seolah logis," kata Aziz.

Tujuan utama perkara, tambahnya, menghancurkan kredibilitas HRS adalah untuk meruntuhkan kepercayaan umat terhadap HRS


Agar tidak lagi mampu memimpin untuk menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan negara.

"Sikap anti kritik dari penguasa inilah yang kemudian menjadikan aparat penegak hukum melakukan abuse of power untuk membungkam pihak yang kritis melalui rekayasa hukum dan menjadikan hukum sebagai alat represi," katanya.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas