Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (19/5/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik KPK Periksa Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (19/5/2017).

Mulyati Gozali untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Notaris sebagai Saksi

Pemeriksaan terhadap Mulyati untuk menelusuri dan memetakan aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari dana BLBI. Seperti diketahui, penyidik KPK tengah membidik perusahaan milik Sjamsul -salah satunya Gajah Tunggal- dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi.

Penyidik menggunakan Perma Pidana Korporasi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun akibat korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul.

Hanya saja, Perma itu tidak dapat diterapkan kepada BDNI lantaran sudah tutup akibat krisis ekonomi 1997-1998.

Berita Rekomendasi

Perma Pidana Korporasi ini akan diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim yang menikmati aliran dana dari BLBI. Salah satunya PT Gajah Tunggal Tbk.

Hal ini dimungkinkan karena berdasar Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan bahwa perusahaan yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana.

Namun, aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil kejahatan bisa diperkarakan.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Jusak Kazan. Jusak merupakan mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas