Polisi Dinilai Terburu-buru Hentikan Penyelidikan Laporan Antasari Azhar
"Saya menunggu surat resmi tesebu, setelah dapat maka akan ditentukan langkah selanjutnya setelah diskusi dengan pak Antasari,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menilai Bareskrim terlalu terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus kriminalisasi Antasari Azhar.
Boyamin mengaku dirinya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Padahal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan menjadi hak pelapor.
"Saya menunggu surat resmi tesebut, setelah dapat maka akan ditentukan langkah selanjutnya setelah diskusi dengan pak Antasari," kata Boyamin dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/5/2017).
Ia pun menyesalkan pihak kepolisian yang belum memeriksa saksi ahli yang kami disodorkan pihak Antasari, Dr Agung Harsoyo dari ITB.
"Belum diperiksa namun sudah buru-buru disebut belum ada 2 alat bukti," katanya.
Terkait sikap kepolisian tersebut, Boyamin meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Dr Agung Harsoyo.
Selain itu, menurutnya terlaporpun berdasar pengetahuannya belum diperiksa.
"Kok belum apa-apa sudah release tidak ada 2 alat bukti? " ujarnya.
Meskipun demikian dirinya dan Antasari Azhar menghormati proses kerja kepolisian.
"Sebagai mantan jaksa apapun pak Antasari tetap menghargai kerja-kerja kepolisian, apapun hasilnya," katanya.
Terpenting menurutnya Antasari sudah berani melapor dengan segala resikonya, tidak sekedar klaim dan teriak-teriak kriminalisasi.
"Hal ini dibuktikan statement Antasari bersedia masuk penjara bukan kaerna menjadi pelaku pembunuhan, namun semata-mata menghormati putusan hakim, istilahnya walaupun salah harus dianggap benar," katanya.
"Toh jika kurang puas ada lembaga penilai yaitu Pengadilan menggunakan mekanisme Praperadilan dan atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum tidak menjalankan amanat Undang-undang dan KUHAP," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.