Malaysia Deportasi 600 WNI Bermasalah dan Pelanggar Keimigrasian
Malaysia mendeportasi 600 warga negara Indonesia yang bermasalah dan melanggar keimigrasian di negeri jiran tersebut.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malaysia mendeportasi 600 warga negara Indonesia yang bermasalah dan melanggar keimigrasian di negeri jiran tersebut.
"Pendeportasian terhadap WNI dilakukan bertahap pada 17 samapai 18 Mei 2017," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Dikatakan Agung, mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Indonesia.
Data para WNI yang dideportasi terdiri dari pria dan wanita baik dewasa maupun anak-anak berasal dari beberapa, yakni Penjara Ajil Terengganu 61 orang.
Penjara Bukit Jalil Kuala Lumpur 250 orang, Penjara Lenggeng Negeri Sembilan 159 orang, dan Manchap Umboo Melaka 130 orang.
Setibanya di Tanjung.Pinang mereka akan di tampung di RPTC (Rumah Penampungan Trauma Center), untuk diproses dengan melibatkan Imigrasi, bea cukai, karantina, TNI dan Polri.
Proses tersebut meliputi pendataan, pembagian kamar, konseling, stress treatment, kesehatan, kegiatan bina karya sampai dengan kepulangan ke daerah masing-masing.
Untuk mencegah terjadinya pendeportasian serupa baik dari Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong atau negara lainnya karena permasalahan TKI nonprosedural, Ditjen imigrasi, Kemenkumham terus melakukan pencegahan berupa penundaan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi dan keberangkatan di TPI kepada CTKI yang tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.