Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama Empat Jam

Tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI memilih bungkam usai diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miryam Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama Empat Jam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tiga saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa itu yakni Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diana Anggraeni.

Kemudian Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusmihardi dan Staff PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Purwanto.

Seperti diketahui, Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).

Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain Andi, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka pada kasus ini yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (rik/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas