Paripurna DPR Terima LHP BPK atas LKPP Tahun 2016
Pemeriksaan BPK atas LKPP ini sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 pada Jumat, (19/05/2017).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan LKPP (unaudited) tahun 2016 kepada BPK pada tanggal 29 Maret 2017. Selanjutnya, BPK memeriksa LKPP dimaksud dalam waktu dua bulan sejak menerimanya dari pemerintah.
Pemeriksaan BPK atas LKPP ini sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memiliki keyakinan LKPP 2016 telah menyajikan seluruh standar akuntansi pemerintahan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangna pemerintah pusat tahun 2016, ” ujar Moermahadi.
Menurut paparan BPK, opini WTP atas LKPP tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004.
Terhadap hasil ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan bahwa DPR melalui seluruh fraksi akan menyampaikan pandangannya terhadap laporan BPK tersebut.
“Sesuai peraturan tata tertib DPR RI pasal 161, maka laporan hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi paling lambat 3 bulan setelah LKPP disampaikan BPK kepada DPR,” jelas Taufik. (Pemberitaan DPR RI)