PKB Desak Kajian Badan Legislasi terkait Hak Angket KPK
Tarik ulur hak angket DPR untuk membenahi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik ulur hak angket DPR untuk membenahi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kajian Badan Legislasi terkait penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dengan penafsiran UU MD3 dan tata tertib DPR.
"Kalau enggak ada yang kirim apa pansus jadi atau enggak. Ini masih debatable," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurutnya, ada yang menganggap jika 50 persen fraksi yang mengirimkan anggotanya duduk di Pansus, hak angket bisa berjalan.
"Ada yang katakan enggak bisa kalau ada yang 1 atau 2 fraksi enggak kirim," ucapnya seraya menegaskan, PKB masih menolak penggunaan hak angket KPK.
Ia menilai persoalan dengan KPK dapat diselesaikan melalui Komisi III DPR.
"Kita meminta teman-teman rapat fraksi lakukan kajian. Sikap kita tidak setuju angket. Kami sarankan dilakukan pendalaman di Komisi III," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menyinggung hak angket KPK saat membacakan pidato pembukaan masa sidang V tahun 2016-2017.
Novanto mengingatkan hasil rapat paripurna pada tanggal 28 April 2017.
Untuk diketahui, sebelum pidato Penutupan Masa Persidangan IV, DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus Angket tentang KPK.
"Pada kesempatan ini Pimpinan DPR mendorong agar proses selanjutnya segera ditindaklanjuti," kata Novanto saat Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017) lalu.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Setya Novanto menginginkan seluruh fraksi bermusyawarah kembali mengenai kelanjutan hak angket yang telah disahkan pada akhir masa sidang.
"Musyawarah ini kan memang diperlukan mengingat pada saat ini terdapat lima fraksi yang telah menyiapkan anggotanya jika proses angket ditindaklanjuti dengan Pansus," kata Arsul.
Arsul mengatakan satu fraksi menolak mengirimkan wakilnya yang dinyatakan secara terbuka dalam rapat paripurna. Kemudian empat fraksi belum menyampaikan secara final mengenai wakil di Pansus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.