YLKI Kini Buka Posko Aduan Agen Travel Umrah Nakal
Dia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan bisa mengadu ke YLKI dengan mendatangi kantor mereka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko aduan agen travel nakal.
Hal ini karena maraknya kasus mengenai calon jemaah yang tak mendapat kepastian berangkat umrah dari agen travel. Padahal, di sisi lain, mereka sudah membayar sejumlah uang kepada pihak agen travel.
"Terkait pengaduan umrah, kami buka posko bagi teman-teman (calon jemaah) umrah yang jadi korban pelaku usaha umrah nakal," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Dia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan bisa mengadu ke YLKI dengan mendatangi kantor mereka.
Adapun bagi warga yang tak bisa datang ke kantor YLKI, dapat mengadukan melalui sistem online pada website ylki.or.id atau pelayanan.ylki.or.id.
Pengaduan melalui website ini akan memberi kemudahan bagi warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor YLKI.
"Karena kejadian ini terjadi di seluruh Indonesia. Nanti pengaduan akan dilengkapi dengan data dan nanti bisa dilakukan advokasi YLKI untuk menyelesaikan bersama konsumen, karena ini menyangkut korban yang sudah sangat massal," kata Tulus.
YLKI akan mendampingi korban agen travel bandel untuk melaporkan permasalahan mereka ke Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Bareskrim Mabes Polri.
Tulus menyebut, peristiwa yang terus berulang ini akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Kasus penelantaran jamaah umrah ini, kata dia, sudah masuk ranah pidana dan penipuan. Selain itu, tak ada transparansi keuangan yang dilakukan oleh agen travel kepada calon jemaah umrah.
"Patut diduga travel umrah melakukan praktek money laundry/pencucian uang, pengelolaan uangnya sangat tidak transparan. Jemaah tidak mengetahui uang yang sudah masuk bertahun-tahun digunakan untuk apa," kata Tulus.
Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum YLKI Abdul Baasith menjelaskan peristiwa ini sebagai bentuk pengelabuan konsumen dan bentuk eksploitasi konsumen yang menganggap konsumen mudah dikelabui.
Tiap tahunnya, kata dia, YLKI biasanya menerima aduan mengenai umrah sebanyak 1-2 aduan.
"Tapi di tahun 2017, ada 6-7 pengaduan tentang umrah. Memang sedikit, tapi 1-2 pengaduan itu mewakili beberapa konsumen, 150-200 konsumen," kata Baasith.
YLKI mengaku telah menyurati pihak travel, polisi, hingga Kemenag untuk menindaklanjuti berbagai aduan ini. Hanya saja, kata dia, hingga kini tak ada tanggapan dari pihak terkait.
Dia menengarai pemerintah membiarkan hal ini terus terjadi berulang kali. Akibatnya tak ada rasa takut dan jera dari agen travel untuk melakukan kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.