Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rizieq Terlalu Kecil untuk Dibawa ke Pengadilan Internasional

Sementara menurutnya, dikutup dari Kompas.com kasus tersebut tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal

zoom-in Kasus Rizieq Terlalu Kecil untuk Dibawa ke Pengadilan Internasional
Repro/KompasTV
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," respons Ketua Setara Institute Hendardi, saat tahu kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan dibawa ke pengadilan internasional.

Sementara menurutnya, dikutup dari Kompas.com kasus tersebut tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).

ICJ dan ICC dijelaskan Hendardi merupakan dua mekanisme hukum internasional yang didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. (POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI)

Tak hanya itu, masalah yang dilaporkan juga harus spesifik.

Pun ia mencontohkan kasus yang biasa ditangani ICJ seperti sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis.

Misalnya sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.

"Jadi, subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara. Dengan kata lain ICJ ini peradilan perdata internasional," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).

Berita Rekomendasi

Sedangkan ICC mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

Sehingga dikatakannya, kasus Habib Rizieq tidak masuk pembahasan dua peradilan tersebut.

Lantas apakah kasus ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?

Hendardi menjelaskan semisal kasus tersebut dibawa ke PBB (Dewan HAM) mekanismenya juga tidak mudah karena yang bisa membawa kasus itu hanya organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

Melihat kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah kasus asusila hingga penistaan, menurutnya bukan sesuatu yang penting dan tidak memiliki dampak signifikan internasional.

"Jadi, mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.

Lanjutnya, PBB telah mengatur mekanisme internasional menjadi upaya terakhir setelah dilakukan proses hukum nasional.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas