Kasus Rizieq Terlalu Kecil untuk Dibawa ke Pengadilan Internasional
Sementara menurutnya, dikutup dari Kompas.com kasus tersebut tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal
"Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu," terangnya.
Apalagi ia menyoroti kalau kasus Habib Rizieq belum melalui proses hukum nasional.
"Jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," ungkapnya Hendardi.
Ia pun berkomentar, harusnya sebagai warga negara apalagi pemimpin salah satu ormas, Habib Rizieq bisa memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri.
"Seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana. Dan pemeriksaan tidak selalu berujung berstatus tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com pada tanggal 16 Mei 2017, pengacara Habib Rizieq membeberkan bahwa Habib Rizieq akan meminta perlindungan PBB.
Bahkan menurutnya, Habib Rizieq sudah bertemu dengan komisioner Human Right PBB di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, Rizieq akan bertolak ke Eropa untuk mendatangi markas PBB di Jenewa, Swiss.
Saat di Jenewa, Habib Rizieq akan mempresentasikan kasus apa yang menimpanya, bahkan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa Mahkamah Internasional ya, di Den Haag.
Menurutnya, kini Habib Rizieq dan keluarganya tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.
Terakhir ia berada di Arab Saudi bersama keluarganya karena menolak diperiksa dalam kasus chat WhatsApp itu. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)