Partai Gelar Agenda Politik, Rapat Panja KUHP Ditunda
Benny menuturkan Bab Tindak Pidana Khusus yang belum selesai yakni narkotika dan korupsi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda.
Hal itu dikarenakan sejumlah partai memiliki agenda politik.
Rapat yang berlangsung di Komisi III DPR terlihat hanya diikuti Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman serta dua anggota Aditya Mufti Arifin dari Fraksi PPP dan TB Soemandjaja dari PKS.
Rapat dimulai pukul 11.00 WIB, Senin (22/5/2017).
Tak lama kemudian hadir Anggota Komisi III dari Gerindra Wenny Warouw.
Panja RUU KUHP dijadwalkan rapat dengan KPK yang diwakili Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00 WIB," kata Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Benny menuturkan pembahasan Rancangan KUHP saat ini sudah memasuki bagian penghujung khususnya terkait Bab Tindak Pidana Khusus.
Benny menuturkan Bab Tindak Pidana Khusus yang belum selesai yakni narkotika dan korupsi.
Diketahui, partai yang sedang menjalankan agenda politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan menggelar rapat kerja nasional di Bali.
Lalu, Partai NasDem menggelar rapat koordinasi khusus (Rakorsus) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, sejak Minggu 21 Mei hingga 24 Mei 2017.
Kemudian, Partai Golkar menggelar rapat pimpinan nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai hari ini hingga Rabu 24 Mei 2017.
Adapula, PPP menggelar Rapimnas di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.