Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus Memori Banding, Istri Ahok Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Selain menyerahkan memori banding, mereka juga berniat melakukan penagguhan penahanan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Urus Memori Banding, Istri Ahok Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Veronica Tan, Istri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Dalam kesempatan ini hadir Veronica Tan, istri Ahok didampingi tim pengacara diantaranya I Wayan Sudirta, Teguh Samudera dan Jossefinna Syukur.

Selain menyerahkan memori banding, mereka juga berniat melakukan penagguhan penahanan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Baca: Mata Sembab, Istri Ahok Tampil dengan Potongan Rambut Baru Saat di PN Jakarta Utara

Didampingi adik Ahok, Fifi Lety Indra, ibu tiga anak ini tidak berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan kondisi Ahok dalam tahanan Mako Brimob, Depok, dalam keadaan baik.

"Sehat, (Ahok) sehat," kata Veronica kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan.

Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas