Delapan Rekomendasi BPK kepada Pemerintah
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rekomendasi pertama yaitu agar Pemerintah Pusat mengintegrasikan sistem informasi, penyusunan laporan keuangan pemerintah, sistem informasi pendapatan belanja negara dan sistem informasi aset negara, khususnya piutang pajak, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap dan aset tidak berwujud.
"Kedua, selesaikan tarif PPh migas antara tarif yang diatur dalam product sharing contract dan perlakuan tarif dalam tax treaty dalam rangka pengamanan kepentingan negara," ujar Moermahadi saat memberikan laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tahun 2016 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
Ketiga, Pemerintah Pusat disarankan menetapkan strategi manajemen resiko atas tidak berfungsinya anggaran sebagai alat kendali belanja subsidi.
"Keempat, menetapkan pertanggungjawaban kewajiban publik angkutan orang dengan Kereta Api," ucap Moermahadi.
Kelima, Pemerintah Pusat diharapkan bisa menetapkan mekanisme pengendalian atas penganggaran, dana alokasi khusus atau DAK, fisik bidang sarana dan prasarana penunjang dan tambahan DAK
Keenam, Pemerintah Pusat disarankan untuk menetapkan kebijakan terkait tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jamsoskes
Ketujuh, selesaikan kelebihan pembayaran atau penyimpangan pelaksana belanja negara
"Kedelapan, menigkatkan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam pengelolaan pertanggungjawaban APBN di lingkungan Kementerian Negara dan dan Lembaga," ucap Moermahadi.