Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerugian Negara pada Kasus Pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana Capai Rp 50 Miliar

Febri menjelaskan dalam kasus ini, Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris dari PT DGI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kerugian Negara pada Kasus Pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana Capai Rp 50 Miliar
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar dalam kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno, yakni korupsi pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana.

"Hari ini kami periksa Sandiaga Uno sebagai saksi di dua kasus sekaligus, pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana. Keduanya untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi), Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) dalam dua proses penyidikan yang berjalan pararel‎," ucap Febri, Selasa (23/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan dalam kasus ini, Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris dari PT DGI.

Baca: Pimpinan KPK Jelaskan Tujuan Pemeriksaan Sandiaga Uno Hari Ini

Penyidik mendalami sejauh mana Sandiaga Uno mengetahui proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI.

"Termasuk juga relasi dengan sejumlah pihak yang pernah diproses oleh KPK sebelumnya. Kasus ini masih merupakan kelanjutan dari kasus lain yang pernah ditangani KPK yaitu Nazaruddin dan Grup Permai," terang Febri.

Febri menambahkan total indikasi kerugian negara untuk kedua kasus itu sekitar Rp 50 miliar.

BERITA TERKAIT

Dalam penyidikan dua kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi.

Baca: Sandiaga Uno Diperiksa KPK Soal 2 Kasus Korupsi

Ditanya apakah kedepan Sandiaga Uno akan kembali diperiksa sebagai saksi? Febri menjawab pihaknya belum bisa memastikan karena hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisa lebih dulu oleh penyidik.

"Hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisa dulu, nanti kalau ada yang kurang akan dipanggil kembali," tambahnya.

Terpisah dalam pemeriksaan tadi, Sandiaga Uno mengakui apa yang dilakukan oleh Dudung selaku pimpinan PT Duta Graha melawan hukum.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah ‎menjalin kerja sama dengan Permai Grup, milik Muhammad Nazaruddin.

‎"Saya sudah menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan ke penyidik bahwa kegiatan itu melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapat persetujuan dari komisaris," tegas Sandiaga Uno.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas