Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerugian Negara pada Kasus Pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana Capai Rp 50 Miliar

Febri menjelaskan dalam kasus ini, Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris dari PT DGI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kerugian Negara pada Kasus Pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana Capai Rp 50 Miliar
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

PT Duta Graha Indah kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Kala proyek korupsi itu berlangsung, Sandi menduduki posisi sebagai komisaris PT Duta Graha Indah.

Menurut Sandi, dirinya tak pernah menerima laporan langsung dari Dudung atas kedua proyek tersebut. Sandi juga memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus korupsi itu.

"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung, yang melibatkan PT Duta Graha Indah," tambahnya.

‎Untuk diketahui, di KPK Dudung terseret dua kasus yakni pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan serta dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Dudung kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Dia ditahan sejak Senin (6/3/2017) lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas