Patrialis dan Kamaludin Segera Disidang di PN Tipikor
Patrialis Akbar juga membenarkan hari ini dirinya menjalani pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya segera masuk tahap persidangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar (PAK) dan Kamaluddin (KM) hari ini, Selasa (23/5/2017) dilimpahkan tahap dua ke penuntutan sehingga segera disidang.
"Hari ini tersangka PAK dan KM dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke tahap penuntutan," ujar Febri.
Febri melanjutkan dalam waktu dekat penyidik akan menyiapkan dakwaan dan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpisah, Patrialis Akbar juga membenarkan hari ini dirinya menjalani pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya segera masuk tahap persidangan.
"Iya ini saya tahap dua. Alhamdulilah sudah dilimpahkan berkasnya ke JPU. Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," tutur Patrialis Akbar di KPK.
Lebih lanjut Patrialis juga berpesan pada awak media agar selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada dirinya.
Ini karena menurut Patrialis ada beberapa media yang membuat berita tidak ada kaitan dengan dirinya namum namanya selalu disebut-sebut.
"Saya ingin pesan sama teman-teman wartawan nih, kenapa kawan-kawan wartawan suka bikin berita sebagian yang tidak ada kaitan dengan saya tapi nama saya disebut-sebut. Misalnya bla bla bla penyuap Patrialis, itu kan gak boleh dong, kita harus fair," ujarnya.
Patrialis menambahkan hingga saat ini belum ada putusan hakim yang menyatakan Basuki Hariman adalah penyuapnya.
Termasuk juga belum ada putusan hakim yang menyatakan ia sebagai penerima suap.
"Kalian semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan fair jngan bersifat menyudutkan. Bagi saya ini ujian atau pun musibah dan saya hadapi. Sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu seblum hakim memutuskan itu," katanya.
Seperti di ketahui, di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Basuki dan Fenny sebelumnya telah menjalani pelimpahan tahap dua pada minggu lalu.