Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Serahkan Data Tenaga Ahli Miryam dan Markus Nari ke KPK

Ditemui usai pemeriksaan, Achmad Djuned membenarkan dirinya memberikan sejumlah data ke penyidik KPK untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekjen DPR Serahkan Data Tenaga Ahli Miryam dan Markus Nari ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama lebih dari tujuh jam, Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di korupsi e-KTP.

Ditemui usai pemeriksaan, Achmad Djuned membenarkan dirinya memberikan sejumlah data ke penyidik KPK untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP.

"Hari ini saya diperiksa untuk Andi Agustinus atau Andi Narogong. Kemudian saya juga diminta memberikan data soal tenaga ahli dari Ibu Miryam dan Pak Markus Nari," ucap Achmad Djuned, Senin (22/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya apakah Achmad Djuned akan kembali diperiksa KPK, dia menjawab kemungkinan benar pemeriksaan tidak dilakukan karena Achmad Djuned sudah memberikan keterangan lengkap pada KPK.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan itu menurut Achmad Djuned, penyidik sempat menanyakan apakah ia mengenal Andi Narogong, Irman serta Sugiharto, Achmad Djunet mengaku tidak kenal dengan mereka.

"‎Saya ditanya kenal Andi Narogong, saya katakan tidal. Apakah kenal Irman? Saya katakan tidak. Kemudian apa kenal Sugiharto? Saya bilang tidak, saya bukan kerabat mereka. Akhirnya saya ditanyakan sesuai tugas saya, administrasi. Tadi juga penyidiknya minta risalah rapat di DPR khususnya komisi II dengan Kemendagri tahun 2010-2012," bebernya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.

Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas