Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

So Kok Seng Didakwa Menyuap 3 Anggota Komisi V DPR RI dan Pejabat Daerah

Atas perbuatannya, So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in So Kok Seng Didakwa Menyuap 3 Anggota Komisi V DPR RI dan Pejabat Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng didakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.

Sejumlah uang diberikan tersebut adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.

"Dengan maksud agar Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana, Adia, dan Ahmran HI Mustary, mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan Aseng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Atas perbuatannya, So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas