So Kok Seng Didakwa Menyuap 3 Anggota Komisi V DPR RI dan Pejabat Daerah
Atas perbuatannya, So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng didakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.
Sejumlah uang diberikan tersebut adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.
"Dengan maksud agar Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana, Adia, dan Ahmran HI Mustary, mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan Aseng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Atas perbuatannya, So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.