Soal Perilaku Homoseks, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Sejak Tahun 2014
"Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orientasi non-heteroseksual, bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa pada 2014 lalu, tentang Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender (LBGT), yang tidak dibenarkan, dan harus dibina oleh semua pihak.
Terungkapnya pesta seks kaum gay oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara, menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi, merupakan indikator bahwa jumlah dan aktivitas kalangan non-heteroseksual alias penganut homoseks di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Ini menunjukan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana, dan perlu mendaat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat," ujar Zainut Tauhid Sa'adi saat dihubungi Tribunnews.com.
Dari pengungkapan yang dilakukan di sebuah tempat bernama Atlantis di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada malam tadi, Minggu (21/5/2017), Polisi mendapati ratusan orang peserta pesta seks, berikut dengan alat-alat bantu seksual.
Wakil Ketua MUI menyebut pengungkapan itu juga menunjukan bahwa banyaknya jumlah kalangan non-heteroseksual, juga sudah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.
Perlu dikhawatirkan juga ada kelompo tertentu yang berharap pasar tersebut semakin luas.
"Para tokoh agama hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama," ujarnya.
"Serta menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang. Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia. Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab," katanya.
MUI juga mendukung aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas-aktivitas LBGT, jika memang aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.