KPK: Pemberkasan Kasus Suap Penjualan Kapal Perang Rampung Akhir Mei
"KPK sedang dalam proses mematangkan berkas pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
aporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pengerjaan berkas tersangka penyuap di kasus pengadaan kapal perang jenis Strategi Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014-2017.
"KPK sedang dalam proses mematangkan berkas pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini. Akan selesai akhir Mei 2017," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/5/2017).
Untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan pada para tersangka di kasus ini.
"Tersangka MSA (M Firmansyah) dan AC (Arif Cahyana) diperpanjang penahanannya mulai 30 Mei-28 Juni 2017. Tersangka SAR (Syaeful Anwar) diperpanjang mulai 31 Mei-29 Juni 2017," ucap Febri.
Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief.
Uang itu diduga sebagai fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia