Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Janji Usut Personel yang Terlibat Hingga Pensiun

Jenderal Gatot telah mengumumkan tiga tersangka dari unsur militer terkait pembelian helikopter

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panglima TNI Janji Usut Personel yang Terlibat Hingga Pensiun
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Marsekal Hadi Tjahjanto di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 yang diadakan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.

Jenderal Gatot telah mengumumkan tiga tersangka dari unsur militer terkait pembelian helikopter yang disimpulkan sebagai perbuatan melawan perintah.

"Perlu diketahui hasil ini adalah hasil sementara. Masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan integratif khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW 101 tersebut," kata Gatot saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Untuk itu, Gatot meminta agar seluruh personel TNI untuk bersikap koperatif terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya sebagai Panglima TNI berharap pihak-pihak terkait perkara ini khsususnya personil TNI bersikap koorperaitf, jujur bertanggung jawab sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas dan profesional," kata bekas kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut tersebut sehingga yang terlibat dari unsur TNI bisa diseret ke pengadilan.

Gatot berjanji kasus tersebut tetap dilakukan walau personel yang saat pengadaan helikopter sudah memasuki masa pensiun.

Berita Rekomendasi

"Saya katakan ini baru hasil sementara, kita akan kejar terus, karena yang tertinggi di TNI adalah hukum dan saya pernah mengatakan sampai pensiun juga akan kita kejar. Seperti dulu Pak Djaja Suparman, Letjen (bekas Pangkostrad yang divonis 4 tahun penjara), sudah pensiun tapi di mahkamah militer karena perbuatannya saat dia masih militer," kata Gatot.

Gatot meminta agar publik tetap bersabar untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Pada kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tiga tersangka dari unsur militer hasil bekerja sama dengan KPK.

Ketiga tersangka tersebut semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas