Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka

KPK menetapkan empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, sebagai tersangka.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
KPK melakukan jumpa pers kasus suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor BPK, Sabtu (27/5/2017). 

Jumat (26/5/2017) kemarin, tujuh orang terjaring OTT dari tim KPK di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto dan Kemendes PDTT di Kalibata,Jakarta.

Enam orang diamankan dari kantor BPK, yakni ALS, RS, JDP, sopir JDP, Sekretaris RS dan seorang satpam. Dari brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK menemukan uang Rp40 juta.

Uang tersebut disiapkan untuk penyerahan fee kepada ALS dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta.

Adapun uang Rp 200 juta sudah diserahkan pada sebelumnya.

Di brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK juga ditemukan dan disita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS.

Berikutnya, tim KPK menangkap Irjen Kemendes PDTT SUG di kantor Kemendes PDTT.

Dugaan sementara, total pemberian uang Rp240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait permintaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Sementara, temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas