Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka

KPK menetapkan empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, sebagai tersangka.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
KPK melakukan jumpa pers kasus suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor BPK, Sabtu (27/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito alias SUG.

Pegawai Eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli alias ALS.

Serta pegawai Eselon 1 BPK, Rochmadi Sapto Giri alias RS.

Baca: Menteri Desa: Saya Siap Diperiksa KPK Kapan Saja

Berita Rekomendasi

Baca: Menteri Desa: Irjen Sugito Orang yang Punya Ide Bentuk Saber Pungli

Demikian disampaikan Ketua BPK, Agus Radharjo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam dan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT dan KPK meningkatkan status ke penyidikan terhadap empat orang tersangka," ujar Agus.

SUG dan JDP selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ALs dan RS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: KPK: Sementara ini Ketua BPK Tidak Terlibat

Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas