Ketua MPR Prihatin Pejabat Lembaga Negara Bergantian Ditangkap KPK,Usai DPR,DPD Lalu BPK
"Kok ya masih ada saja pelaku-pelaku korupsi di lembaga negara," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku prihatin dan miris mengetahui berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
"Sangat prihatin banyak lembaga negara kena masalah seperti DPR, DPD sekarang BPK. Kok ya masih ada saja pelaku-pelaku korupsi di lembaga negara," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2017).
Zulkifli menghimbau agar pejabat publik benar benar serius dan sungguh sungguh menjaga kredibilitas lembaga agar publik tetap percaya.
"Jangan sampai kepercayaan publik makin tergerus. Mudah-mudahan kejadian kali ini bisa betul-betul dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi di masa datang," kata Ketua Umum PAN itu.
Baca: Misbakhun Ingatkan Publik Tak Sudutkan BPK
Sebelumnya diberitakan, Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Suap Auditor BPK, di Antaranya Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendesa
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.