Menteri Desa Siap Diperiksa KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan siap diperiksa
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia siap diperiksa kapan pun terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Auditor Utama BPK dan Irjen Kementerian Desa
"Harus transparan dan anytime saya siap untuk diperiksa (KPK-red)," kata Mendes ketika diwawancarai Kompas TV dalam program Kompas Petang, Sabtu (27/5/2017).
Ia ingin ada perubahan besar terkait kinerja dan integritas di Kemendes sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadapnya.
Kerja kerasnya bersama bawahannya terbukti dengan naik kelasnya Kemendes dari ranking C menjadi B untuk penilaian integritas, kinerja dan akuntabilitas.
Raport ini diberikan Kementerian PAN-RB.
Selain itu, Kemendes pun naik kelas dari sisi penyerapan anggaran, dari rangking 78 menjadi 15.
"Saya melihat juga teman-teman bekerja keras untuk mempersiapkan agar Kementerian ini tidak menjadi underdog Kementerian," jelasnya.
"Tapi bukan berarti harus segala cara dihalalkan," ucapnya.
Di tempat berbeda, petang ini KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan 3 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, ada pula auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat rilis kasus, di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Empat tersangka tersebut di antaranya SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.