Moermahadi Sebut Opini BPK Tak Sembarangan Apalagi Diperjualbelikan
Dari proses itu nanti BPK akan membahas bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/5/2017) lalu terhadap dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan dua pejabat di Kemendes PDTT ialah terkait suap untuk penerbitan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) anggaran 2016 dari BPK kepada Kemendes PDTT.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan proses pemberian opini WTP di kementerian tidak mudah melainkan harus dilakukan pemeriksaan lebih dulu oleh tim yang terdiri dari anggota, ketua hingga penanggungjawab.
"Proses pemberian opini atau predikat itu dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa. Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," ungkapnya, Sabtu (27/5/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Moermahadi Soerja Djanegara menuturkan kriteria agar opini WTP bisa terbit ada empat. Pertama, apakah laporan keuangan kementerian itu sesuai standar akuntansi, kedua kecukupan bukti, ketiga sistem pengendalian internal dan keempat ketaatan perundang-undangan.
Dari proses itu nanti BPK akan membahas bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang diikuti seluruh anggota dan pimpinan.
"Termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian kenapa dia diberi disclamer atau WTP, masing-masing tim mempresentasikan, kemudian akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit, nanti akan dibahas dalam sidang badan," tegasnya.
Sehingga ditegaskan Moermahadi Soerja Djanegara, dalam praktiknya memang tidak sembarangan agar bisa terbit WTP apalagi diperjualbelikan.
"Jadi tidak bisa digeneralisir opini bisa didagangkan, tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa," imbuhnya.
Moermahadi Soerja Djanegara menambahkan BPK telah melakukan quality control dan quality assurance. Sehingga mereka belum tahu di mana letak pelanggaran yang ditemukan oleh KPK.
Nantinya dalam proses yang dilakukan KPK hingga berkekuatan hukum di persidangan baru bisa diketahui. Sementara ini, pihaknya menunggu hasil penyidikan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.