Polisi Tangkap Admin @muslim_cyber1 Diduga Kerap Posting Ujaran Kebencian di Medsos
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut pelaku diduga kerap mengunggah materi ujaran kebencian, melalui akun instagramnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang laki-laki berinisial HP yang diduga sebagai salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut pelaku diduga kerap mengunggah materi ujaran kebencian melalui akun instagramnya.
"Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian, bernuansa SARA," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Baca: Polisi: Tak Semua Pelaku Penyebaran Informasi Hoax dan Ujaran Kebencian Akan Didana
Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, di Jalan Damai, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017) lalu.
Dari tersangka Polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, gambar berisi perbincangan palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya,
"Dan beberaa postingan, dan 'capture' yang mengandung SARA melalui akun instagram yang bersangkutan," katanya.
Tersangka HP dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletkronik (ITE), pasasl 4 huruf d angka 1 jo pasal 16 (UU) nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis.
"Untuk pasal ITE ancaman hukuman enam tahun, dan denda paling banyak satu miliyar rupiah. Sementara tentang penghapusan ras, ancaman hukuman lima tahun, denda lima ratus juga," katanya.