Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang 'Lawan'
Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro membenarkan saat ini kliennya, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.
Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.
"Lawan," kata Sugito, menirukan tanggapan Rizieq, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sugito berpendapat hukum sedang dijadikan alat untuk memfitnah Rizieq.
Menurut Sugito, Rizieq menyesalkan kinerja penegak hukum.
"Hukum sudah jadi alat memfitnah, bukan penegakan hukum yang profesional," ujar Sugito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin siang.
Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.
Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang Pornografi.
Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq.
Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.
Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Dijadikan Tersangka Kasus "Chat" WhatsApp, Apa Tanggapan Rizieq?