Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Diduga Lakukan Intimidasi, Pemerintah: Serahkan ke Polisi

Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, bukan lagi di tataran Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FPI Diduga Lakukan Intimidasi, Pemerintah: Serahkan ke Polisi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Tjahjo dan Lukman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berdasar pada penelusuran SafeNet, menjelaskan sebanyak 45 orang yang mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) karena telah menulis status bernada negatif kepada Rizieq Shihab.

Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, bukan lagi di tataran Kementerian Dalam Negeri.

“Serahkan ke polisi, itu urusan pihak kepolisian,” katanya saat ditemui di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (29/5/2017)

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan cara intimidasi tidak dibenarkan oleh negara manapun karena ada ancaman kepada warga negara Indonesia.

“Ya laporkan saja ke aparat penegak hukum. Tidak ada ormas yang boleh melakukan tekanan dan intimidasi ke sesama,” kata Lukman.

Dia mengajak agar seluruh pihak untuk menghentikan tindakan tersebut dan kembali menyelesaikan  masalah melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah.

Serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada mereka yang telah diintimidasi oleh sebuah ormas.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas