FPI Diduga Lakukan Intimidasi, Pemerintah: Serahkan ke Polisi
Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, bukan lagi di tataran Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berdasar pada penelusuran SafeNet, menjelaskan sebanyak 45 orang yang mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) karena telah menulis status bernada negatif kepada Rizieq Shihab.
Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, bukan lagi di tataran Kementerian Dalam Negeri.
“Serahkan ke polisi, itu urusan pihak kepolisian,” katanya saat ditemui di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (29/5/2017)
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan cara intimidasi tidak dibenarkan oleh negara manapun karena ada ancaman kepada warga negara Indonesia.
“Ya laporkan saja ke aparat penegak hukum. Tidak ada ormas yang boleh melakukan tekanan dan intimidasi ke sesama,” kata Lukman.
Dia mengajak agar seluruh pihak untuk menghentikan tindakan tersebut dan kembali menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah.
Serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada mereka yang telah diintimidasi oleh sebuah ormas.