Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq berdoa seusai melaksanakan salat duhur di Mesjid Al-Aman di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya sudah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.

Sugito menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat.

"Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ucap Sugito.

Baca: Tim Pembela Ulama dan Aktivis Dibentuk Setelah Habib Rizieq Jadi Tersangka

Sugito menyampaikan, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.

Berita Rekomendasi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Kasus tersebut diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Argo menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Tulisan ini terbit di Kompas.com dengan judul: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas